The official websites of Indonesian government ministries/agencies often end with .go.id
Secure websites using HTTPS display the icon()
Website addresses starting with https:// are a form of security, indicating that the flow of data and communication between your browser and the website server is encrypted.
Ministry of Immigration and Corrections
Directorate General of Immigration
News
Imigrasi Banda Aceh Layani Pembuatan Paspor Calon Haji
Banda Aceh, Acehbisnis.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan tetap melayani pembuatan paspor calon haji kendati saat ini sedang ada pembatas akibat pandemi virus corona atau dikenal dengan sebutan covid-19. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh Azwar Anas di Banda Aceh, Senin, mengatakan dalam sehari ada dua hingga lima calon haji dilayani pembuatan paspor.
"Sebagian besar calon haji yang dilayani untuk pembuatan paspor berasal dari Pidie. Jadi, kami tetap melayani masyarakat, tentunya dengan catatan, seperti calon haji," kata Azwar Anas. Kendati pelayanan imigrasi tetap diberikan, namun kata Azwar Anas, permintaan pembuatan paspor harus mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI selama pandemi COVID-19. Dalam peraturan tersebut, pembuatan paspor hanya diberikan orang sakit yang didukung dengan rekomendasi dokter. Serta dalam rangka kedinasan yang disertai surat dari pimpinan bersangkutan.
"Di luar itu, pembuatan paspor tidak dilayani hingga kondisi pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir. Artinya, pada prinsipnya pelayanan imigrasi tetap berjalan, tetapi dengan catatan dan persyaratan yang ditentukan," kata Azwar Anas. Terkait izin tinggal selama pandemi COVID-19, kata Azwar Anas, warga negara asing (WNA) yang izin tinggalnya berakhir, otomatis diperpanjang. Jadi, WNA tidak perlu khawatir "over stay" atau kelebihan tinggal. Menyangkut dengan kedatangan orang asing,
Azwar Anas menyebutkan mereka tidak serta-merta ditolak. WNA bisa diizinkan masuk sepanjang memenuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Serta mereka bersedia dikarantina selama 14 hari. "Kalau untuk Aceh, tidak ada lagi kedatangan WNA. Sebab, sebelum peraturan menteri diterbitkan, penerbangan internasional dari dan ke Aceh dihentikan karena pandemi COVID-19," kata Azwar Anas.