The official websites of Indonesian government ministries/agencies often end with .go.id
Secure websites using HTTPS display the icon()
Website addresses starting with https:// are a form of security, indicating that the flow of data and communication between your browser and the website server is encrypted.
Ministry of Immigration and Corrections
Directorate General of Immigration
News
Kantor Imigrasi Atambua Laksanakan Deportasi Orang Asing Sesuai Protokol Kesehatan
Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste pada Jumat (06/08/2021). Kedua WNA berinisial AA dan TDN dipulangkan ke negaranya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT.
Kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutakan, pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
AA dan TDN diserahkan kepada Komandan Pos Imigrasi Timor Leste di wilayah Salele, Timor Leste. Proses pendeportasian dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang meliputi penyemprotan disinfektan, mencuci tangan dan pengecekan suhu badan.
Kurang dari sebulan sebelumnya, 14 orang WNA asal Timor Leste dideportasi oleh Kantor Imigrasi Atambua pada Selasa (13/07/2021). Keempat belas Orang Asing tersebut diketahui masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui pintu PLBN Terpadu Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.